Saturday, December 29, 2012

Do'a sepasang kekasih


Subhanallah ya, jika do'a cinta mereka terkabul oleh Allah SWT....
Indahnya hidup, tapi pasti jika tidak terkabul, Allah menjawab do'a mereka dengan jawaban lain.
Semoga selalu diberi keberuntungan dan Ridho Illahi sehingga menjadi selalu yang terbaik. Aaamiiiiiiin...

Tuesday, December 25, 2012

Hadits Tentang Pernikahan


I.         PENDAHULUAN
Pernikahan atau tepatnya “berpasangan” merupakan ketetapan Illahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini di tegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Mendambakan pasangan merupakan fitrah manusia sebelum dewasa dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya “perkawinan” dalam sebuah keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah.
Dengan adanya tujuan tersebut, agama Islam mensyariatkan dalam Al-Qur’an dengan menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Dan As-Sunnah memberi keterangan tentang ketentuan-ketentuan  pernikahan, baik sebelum maupun setelah pernikahan. Salah satunya seperti pada pembahasan yang ada di makalah ini, dengan judul “Pernikahan”.

II.      MATAN HADITS DAN TERJEMAH
A.    Hadits Abu Hurairah tentang kategori pemilihan jodoh
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَماَ لِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (أخرجه البخاري في كتاب النكاح)[1]
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. (ia berkata), dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau memilih (perempuan) yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung”. (dikeluarkan dari HR. Bukhori dalam Kitab Nikah)[2]

B.     Hadits ‘Aisyah tentang nikah sebagai sunnah Nabi
عَنْ عَا ئِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَلنِّكاَحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ
بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكاَثِرٌ بِكُمُ اْلاَ مَمَ وَمَنْ كَانَ ذَاطَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ . (أخرجه ابن ماجه في كتاب النكاح)[3]
Artinya: “Dari ‘Aisyah, Dia berkata Rasulullah SAW bersabda: Nikah itu sebagian dari sunahku, barang siapa yang tidak mau mengamalkan sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku. Dan menikahlah kalian semua, sesungguhnya aku (senang) kalian memperbanyak umat, dan barang siapa (diantara kalian) telah memiliki kemampuaan atau persiapan (untuk menikah) maka menikahlah, dan barang siapa yang belum mendapati dirinya (kemampuan atau kesiapan )  maka hendaklah ia berpuasa, sesungguhnya puasa merupakan pemotong hawa nafsu baginya.” (dikeluarkan dari HR. Ibnu Majah dalam Kitab Nikah)

C.    Hadits ‘Abdulloh bin Mas’ud tentang anjuran untuk menikah
عَنْ عَبْدُ الرَّحْمَنُ بْنِ يَزِيْدَ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (أخرجه مسلم في كتاب النكاح)[4]
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid, dari Abdullah (dia) berkata, berkata Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hai para pemuda! Barang siapa yang mampu beristri, hendaklah ia kawin; karena perkawinan itu berpengaruh besar untuk menundukkan mata (dari memandang wanita yang bukan keluarga) dan tangguh menjaga alat vital. Barang siapa yang tak sanggup kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu alat penahan nafsu birahi”.[5] (dikeluarkan dari HR. Muslim dalam Kitab Nikah)

III.   PEMBAHASAN
A.    Hadits Abu Hurairah tentang kategori pemilihan jodoh
Tunkahul mar’ah li arba’ (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ) bukan berarti bahwa empat kriteria yang disebutkan di dalam hadits di atas merupakan empat kriteria yang dianjurkan kepada seorang muslim yang akan memilih jodohnya. Namun maksud dari lafadz di atas adalah Rasulallah SAW memberitahukan bahwa empat hal yang menjadi kebiasaan laki-laki ketika memilih perempuan.
1.      Hartanya
Di dalam hadis ini seorang laki-laki (mencari jodoh) dianjurkan untuk memilih calon istri berdasarkan hartanya. Karena dengan harta mereka bisa mencukupi kebutuhan hidup keluaganya. Dengan harta pula mereka tidak akan kekurangan dan bisa bersenang-senang, serta bisa menyisihkan sedikit hartanya untuk berbagi dengan yang lain. Di dalam hadis juga diterangkan jika harta itu milik istri maka suami boleh menggunakan harta tersebut dengan izin istri. Berbeda halnya dengan harta milik suami, istri berhak memakainya karena pada dasarnya suami wajib memeberi nafkah kepada istri. Namun makruh hukumnya jika seorang laki-laki memilih calon istri berdasarkan  hartanya, karena dikhawatirkan dengan harta istri bisa menurunkan kehormatan suami.
2.      Derajat atau kemuliaan keluarganya
Anjuran berikutnya memilih calon pasangan berdasarkan hasabnya. Hasab disini bisa diartikan menjadi dua makna yaitu, keturunan dan derajat atau pangkat. Jika dilihat dari keturunan, maka seseorang yang akan memilih jodohnya harus mengetahui asal-usul kelahiran Si calon dari ayah dan kerabat dekatnya yang satu nasab. Dengan mengetahui nasab atau keturunannya maka tidak akan menimbulkan fitnah.
Hasab dilihat dari derajat atau pangkat kemuliaan. Dengan memilih wanita yang memiliki derajat atau pangkat maka bisa mengangkat kehormatan dirinya. Namun, laki-laki yang menikahi seorang perempuan berdasarkan kehormatannya saja, juga dihinakan oleh Nabi, sebagaimana sabdanya:  “barang siapa menikahi wanita karena kemuliaannya, maka tidak akan bertambah baginya kecuali kehinaan.”
3.      Kecantikannya
Memilih wanita dari kecantikannya dan kebaikannya. Karena wanita yang cantik itu enak dipandang. Akan tetapi makruh juga hukumnya, jika menikah dengan wanita yang sangat cantik malah justru akan menimbulkan keresahan pada suaminya, bahkan takut menimbulkan fitnah.
4.      Agamanya (akhlaknya)
Dari keempat kriteria di atas, memilih perempuan untuk dinikahi berdasarkan agamanya adalah yang paling pokok yang dianjurkan oleh Nabi saw. Memilih wanita dari agamanya, karena wanita yang baik agamanya dapat memberikan manfaaat dunia dan akhirat. Wanita yang kuat agamanya juga memiliki akhlak yang baik (wanita sholihah), akan mudah patuh dan taat di atur dalam keluarga, serta wanita inilah yang kelak akan kita butuhkan. Wanita sholihah senantiasa bersedia menemani dan menjaga kehormaatan sang suami bagaimanapun keadaannya. Hal ini senada dengan tujuan pernikahan yakni untuk menghasilkan keturunan yang baik, yang kelak akan menjadi penerus perjuangan agama Islam.
Keturunan yang seperti inilah yang dimaksud oleh Rasulullah saw sebagai keturunan yang dapat memperbanyak umat beliau. Oleh karena itu, buah yang baik akan sulit dihasilkan kecuali oleh pohon yang baik pula. Bahkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, “janganlah memilih wanita karena kebaikannya karena dengan kebaikannya maka akan ........ dan janganlah memilih berdasarkan hartanya karena hartanya akan menimbulkan ......... akan tetapi pilihlah wanita dari agamanya, sekalipun wanitu itu hitam sekali tetapi agamanya lebih utama.
Banyak pendapat mengenai hadits ini, diantaranya pendapat Al-Ghazali bahwa memilih istri hanya berdasarkan agamanya karena sesungguhnya kecantikan, harta, dan kedudukan itu hanyalah sementara. Tetapi berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa memilih pasangan itu berdasarkan kebutuhannya. Contonya ketika Rasulullah menikahi ‘Aisyah berdasarkan kepandaiannya. Dengan kepandaiannya ‘Aisyah maka hadits Nabi bisa terpelhara sampai sekarang.[6] 
B.     Hadits ‘Aisyah tentang nikah sebagai sunnah Nabi SAW

C.    Hadits Abdullah bin Mas’ud tentang anjuran untuk menikah
Menurut ahli bahasa golongan pemuda dalam hadits tersebut adalah golongan yang belum mencapai tiga puluh tahun. Maka golongan pemuda tersebut dianjurkan untuk menikah, dengan beberapa ketentuan. Anjuran ini bukan berarti wajib melainkan sunah. Seperti pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Shahih Muslim ‘Ala Syarhin bahwa hukum nikah itu dibagi menjadi empat, yaitu:
1.      Laki-laki yang mampu berjima’ dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya maka sunah hukumnya untuk menikah
2.      Laki-laki yang mampu berjima’ tetapi hanya mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya maka makruh hukumnya untuk menikah
3.      Laki-laki yang mampu memenuhi kebutuhannya dan keluarganya tetapi tidak mampu berjima’ maka hukumnya juga makruh untuk menikah
4.      Laki-laki yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya serta tidak mampu berjima’ maka lebih baik menjauhi pernikahan.[7]
Hadits ini juga menerangkan bahwa Nabi SAW menandaskan, siapa saja di antara para pemuda yang mempunyai kesanggupan untuk menikah dan mempunyai penghasilan untuk membelanjai rumah tangga serta berkeinginan hidup berumah tangga hendaklah menikah, tidak boleh membujang. Mereka yang tidak sanggup memelihara rumah tangga, atau tidak mempunyai kemampuan untuk menikah hendaklah dia berpuasa, karena puasa baginya sama dengan mengebirikan (mensterilkan) diri. Maka tidak halal beristri bagi orang yang merasa tidak sanggup memberi nafkah atau mas kawin, atau sesuatu hak istri sebelum dia menerangkan kepada istri tentang keadaannya, dan hendaklah dia menerangkan pula tentang keadaan kesehatan badannya, seandainya dia mempunyai penyakit yang menghalangi persetubuhan.[8]

IV.   PENUTUP
A.    Simpulan

B.     Saran
Demikian makalah “pernikahan” yang penulis susun. Adapun kesalahan dan kekurangan yang ada pada makalah ini, penulis mohon maaf. Karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah-makalah selanjutnya. Apabila pembaca ingin mengetahui lebih lanjut tentang pembahasan yang ada dalam makalah ini, pembaca bisa membaca sendiri dari referensi yang digunakan dalam makalah ini, atau dari referensi-referensi lain yang berhubungan. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua yang membacanya. Amiin...
DAFTAR PUSTAKA


Al-Ju’fi, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. 1992. Shahih al-Bukhari Juz 5. Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah
Al-Naisaburi, Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi. 1992. Shahih Bukhari Juz 2. Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah
Al-Qarwini, Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i. 275 H. Sunan Ibn Majah Juz 1. Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah
Al-Qasthalani, Shihabuddin Abu Abbas Ahmad bin Muhammad Syafi’i. 1996. Irsyadus-Sari. Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2003. Mutiara Hadits Jilid 5. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra
Munawwar, Said Agil Husin dan Abdul Mustaqim. 2001. Asbabul Wurud: Studi Kritis Hadits Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Razak, Ahmad dan Rais Lathief. 1980. Terjemah Hadits Shahih Muslim Juz II. Jakarta: Pustaka Al Husna
an-Nawawi, Muhyidin. 1995. Shahih Muslim ‘Ala Syarhin Nawawi. Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.


[1] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari al-Ju’fi, Shahih al-Bukhari Juz 5, (Beirut, Libanon: Daarul Kutub al-‘Ilmiah, 1992), hlm. 445
[2] Said Agil Husin Munawwar dan Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud: Studi Kritis Hadits Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 138
[3] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i al-Qarwini, Sunan Ibn Majah Juz 1,  (Beirut, Libanon: Daarul Kutub al-‘Ilmiah, 275 H), hlm. 592
[4] Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Bukhari Juz 2, (Beirut, Libanon: Daarul Kutub al-‘Ilmiah, 1992), hlm. 1018-1019  
[5] Ahmad Razak dan Rais Lathief, Terjemah Hadits Shahih Muslim Juz II, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1980), hlm. 164
[6] Shihabuddin Abu Abbas Ahmad bin Muhammad Syafi’i al-Qasthalani, Irsyadus-Sari, (Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1996), hlm. 363-365
[7]  Muhyidin an-Nawawi, Shahih Muslim ‘Ala Syarhin Nawawi, (Beirut, Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1995), hlm. 147-149
[8] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadits Jilid 5, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,  2003), hlm. 5-6